telusur.co.id - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menegaskan, pihaknya tak menemukan unsur pidana dalam kasus pemotongan bantuan sosial tunai (BST) di Beji, Depok. Hal tersebut didapatkan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara sementara, tidak masuk unsur pidana atau indikasi tipikor," ujar Yogen saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/8/21).
Menurut Yogen, pihaknya tak dapat menjerat ketua RW tersebut dengan pasal tipikor maupun penggelapan. Selain itu, pasal tentang pemerasan juga tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
"Karena uang dari kantor pos juga langsung diserahkan ke warga, warga yang memasukkan ke kotak donasi. Tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan dalam memberi donasi," katanya.
Terlebih lagi, kata Yogen, uang bansos yang sebelumnya disunat oknum Ketua RW telah dikembalikan ke warga. "Sekarang uang juga sudah dikembalikan semua," terangnya.
Sebelumnya, Oknum Ketua RW 05 Kelurahan Beji Depok membuat heboh masyarakat. Pasalnya, ia mengaku memotong dana bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan pemerintah. BST sebesar Rp 600 ribu dipotong Rp 50 ribu dari setiap warga yang menerima.
Ia berdalih uang yang disunat dari dana BST akan digunakan untuk biaya perbaikan dan perawatan mobil ambulans milik warga. (Tp)