telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menyelenggarakan agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, periodik lima tahun sekali, sesuai amanat konsitusi UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan berlaku. Karenanya, KPU enggan "terprovokasi" dengan wacana penundaan pemilu.
"Sampai saat ini, KPU konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Ketua KPU, Ilham Saputra, Senin (21/3/22). KPU bersama pemerintah dan DPR telah menetapkan pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
KPU, lanjut Ilham, juga telah merencanakan membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu mulai 1 Agustus mendatang. Proses pendaftaran dilaksanakan selama satu pekan.
Selanjutnya, KPU juga akan menyurati Komisi II DPR untuk membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 secara detail. Rancangan aturan tersebut diharapkan segera dibahas, supaya bisa secepatnya diundangkan.
Menurut Ilham, PKPU tentang tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 sangat penting karena menjadi acuan membahas aturan lain. Terkait anggaran dan persiapan pemilu, misalnya.
Selain itu, dengan disegerakan pembahasan mengenai PKPU tersebut di periode ke depan, maka anggota-anggota KPU terpilih dapat langsung melanjutkan pembahasan mengenai PKPU lainnya.[Fhr]