Nota Protes Indonesia Terhadap RRT Dinilai Sudah Tepat - Telusur

Nota Protes Indonesia Terhadap RRT Dinilai Sudah Tepat

Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris. (Ist)

telusur.co.id - Penyampaian nota protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait persoalan di wilayah Natuna dinilai sebagai langkah yang tepat.

"Kita tidak bisa menoleransi dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan negara," kata anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/19).

Menurut Charles, intrusi atau penerobosan kapal Coast Guard Tiongkok memasuki wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) RI adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara RI.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI itu mengungkapkan, kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya setelah pada Maret 2019 juga kapal RRT sempat diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia.

Dikatakannya, pemerintah Indonesia juga bisa mengambil respons yang lebih keras apabila tidak ada iktikad baik dari RRT untuk menghormati kedaulatan NKRI.

"Pemerintah bisa mengkaji kembali keterlibatan RI dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh Tiongkok di forum internasional, seperti inisiatif One Belt One Road," terang politikus PDIP itu.

Dia menjelaskan, di tingkat regional, Indonesia juga bisa menggalang negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh RRT untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan negara tersebut.

Berbagai kerja sama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dan Tiongkok, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali.

"Upaya lainnya, Pemerintah bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional, seperti ITLOS dan ICJ," katanya.

Menurut dia, berdasarkan putusan arbitrase internasional yang lalu dan hukum kebiasaan internasional, hampir pasti Indonesia akan memenangi gugatan.

Hal itu, kata dia, karena putusan peradilan internasional dapat menguatkan legal standing dalam klaim teritorial Indonesia. [Tp]


Tinggalkan Komentar