telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP). Bus tersebut terbukti melakukan pelanggaran trayek di masa PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bus sengaja tidak berangkat dari terminal resmi. Calon penumpang juga tidak dimintai surat bebas Covid-19 atau surat telah melakukan vaksin.
"Mereka (bus AKAP) berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek dan lain sebagainya. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan syarat perjalanan," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/21).
Para penumpang yang berangkat tanpa membawa tes swab atau surat vaksin, kata Sambodo, sangat berbahaya. Pasalnya, tidak ada yang tahu kondisi kesehatan para calon penumpang.
"Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan (Covid-19) tidak hanya di dalam perjalanan, sesama penumpang bus tersebut. Tetapi mereka juga berpotensi menularkan di daerah tujuan," jelasnya.
Para supir truk, sambung Sambodo, melanggar aturan terkait trayek. Mereka seharusnya menunggu penumpang di terminal yang sudah ditentukan.
"Mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melakukan pelanggaran trayek," terangnya.
Karena perbuatannya, para supir bus dikenai sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. (Tp)