Naikan Iuran BPJS di Saat Corona, Din Syamsuddin : Kezaliman Yang Nyata - Telusur

Naikan Iuran BPJS di Saat Corona, Din Syamsuddin : Kezaliman Yang Nyata

Din Syamsuddin

telusur.co.id - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin mengecam keputusan pemerintahan Jokowi yang kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disaat  rakyat kesusahan karena virus corona.

"Bahwa Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijak," kritik Din Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

Bahkan, mantan ketum Muhammadiyah itu menganggap keputusan pemerintah sebagai bentuk kezaliman bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat. Di tengah kesusahan akibat Wabah Corona, Pemerintah menambah kesusahan itu," katanya.

Karenanya, Din mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sangat memberatkan rakyat. Disaat rakyat mengalami pemutusan kerja atau PHK.

"Kita menuntut Pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (_social disobedience)."

Terakhir, Din mempertanyakan sistem keuangan dan pengelolaan anggaran BPJS selama ini. BPJS berhutang ke rumah sakit hingga ratusan miliar. 

"Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada Rumah Sakit; ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," kecam Din.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020, bahkan naik hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II.

Sementara khusus Kelas III, kenaikan berlaku secara bertahap, dan pemerintah berjanji akan memberikan subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Besarnya kenaikan juga nyaris sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) sejak akhir Februari. [ham]


Tinggalkan Komentar