telusur.co.id - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU HIP agar berdialog dengan masyarakat dulu.
Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) MS Kaban menilai, semestinya, pemerintah bukan hanya menunda pembahasan, tapi menolak keberadaan RUU HIP.
"PYM (Paduka Yang Mulia, red) Presiden Jokowi tegas saja bahwa RUU HIP bukan ditunda tapi ditolak dan dibatalkan, taruhanya NKRI, tak perlu ragu," kata MS Kaban di akun Twitter @hmskaban, Kamis (18/6/20).
Menurut MS Kaban, untuk mengatasi masalah bangsa dewasa ini, multi kompleks seluruh komponen masyarakat harus bersatu teguh bahu membahu, mempersoalkan keberadaan RUU HIP.
"RUU HIP memecah persatuan berbangsa/ bernegara. DPR RI bablas RUU HIP, bencana RI," tulisnya.[Fhr]