MKD akan Undang PPATK untuk Minta Data Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online - Telusur

MKD akan Undang PPATK untuk Minta Data Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online

Anggota MKD DPR RI, Sartono Hutomo. (Ist).

telusur.co.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bakal melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait data oknum-oknum Anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online (daring).

Anggota MKD DPR RI Sartono Hutomo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PPATK untuk diminta data serta klarifikasinya perihal dugaan adanya anggota DPR terlibat kasus judi online.

"Usulkan agar PPATK diundang Ke MKD lebih cepat lebih baik," tegas Sartono, Rabu (26/6/24).

Politikus Partai Demokrat ini menilai dengan adanya laporan dan data PPATK, tentu MKD DPR akan bersegera menindaklanjuti bila laporan sudah diterima dan ditemukan adanya bukti awal.

"Untuk itu saya sebagai Anggota MKD mengimbau dan mengingatkan agar wakil rakyat jangan sampai terjerumus pada judi online," ujar Anggota Komisi VII DPR RI itu.

"Sebagaimana diketahui, tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan Rakyat," sambungnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.
 
Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
 
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," kata Ivan. [Tp]


Tinggalkan Komentar