telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Pada persidangan Kamis (28/10/21), MK telah membatalkan Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) perpu yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 itu atau biasa disebut UU Corona.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, kalau mekanismenya adalah Perpu, DPR memiliki dua hak, yakni menerima atau menolak.
"Pemerintah bisa mengajukan sebuah undang-undang melalui Perpu. Karena peraturan pemerintah merupakan pengganti undang-undang. Tetapi, jika sudah mendapatkan persetujuan dari DPR, maka itu akan menjadi undang-undang tersendiri," kata Misbakhun dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK', di Media Center Parlemen, Senayan, Selasa (2/11/21).
Misbakhun menjelaskan, redaksional, titik, dan koma dalam Perpu tersebut, semuanya berasal dari pemerintah. DPR tidak bisa mengurangi ataupun menambahkan titik dan koma.
“Menambahkan satu titik saja gak bisa, apalagi menambahkan ayat, mengurangi ayat, merubah substansi dan mengganti substansinya, tidak bisa,” ungkap Politikus Golkar ini.
Misbakhun menuturkan, pandemi masuk Indonesia di bulan Maret 2020. Pada saat itu APBN yang disusun untuk tahun 2020 dibuat oleh DPR periode 2014 - 2019 di bulan September.
"Maka dengan segala pengertian, dengan segala pemahaman, dengan segala toleransi politiknya, maka kita menyetujui Perpu tersebut. Karena apa, kepentingan yang mendesak," terangnya.
"Kalau kami di politik memahami situasi kedaruratan itu, memahami situasi genting itu, sehingga kami kemudian mengatakan, kalau nanti ada proses konstitusi yang lainnya, itu adalah urusan yang berbeda," tambahnya.
Kemudian, lanjut dia, MK melakukan keputusan yang berbeda dan mengabulkan sebagian dan kemudian memberikan perubahan-perubahan terhadap isi di dalam pasal 27 ayat 1 ayat 2, dan ayat 3.
"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan bahwa MK ingin menjaga proses jalannya kita bernegara itu,, taat dan tertib pada konstitusi," ujarnya.
Sebagai politikus yang berasal dari partai pendukung pemerintah, Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan harus didasarkan pada itikad baik, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
"Jadi semua orang sama kedudukannya di depan hukum, jelas, tidak ada pengecualian," pungkasnya. [Fhr]
Laporan: Diaz Salwa
Misbakhun Apresiasi Putusan MK Batalkan Soal Impunitas di UU Corona

Diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK', di Media Center Parlemen, Senayan, Selasa (2/11/21). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).