Minyak Goreng Langka, Pemerintah Diminta Perlancar CPO DMO - Telusur

Minyak Goreng Langka, Pemerintah Diminta Perlancar CPO DMO


telusur.co.id - Setelah menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) pada komoditas crued palm oil (CPO), sebaiknya Pemerintah meningkatkan pengawasan kepada ekspotir CPO. 

Hal tersebut penting dilakukan agar pasokan CPO yang merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng ke produsen berjalan lancar. 

Demikian dikatakan anggota Komisi VII DPR Mulyanto, menanggapi kabar masih adanya kelangkaan migor di masyarakat. 

Mulyanto mendesak Pemerintah untuk memastikan aliran CPO ke pabrik migor berjalan efektif dan lancar. Sehingga tingkat utilitas industri migor terjaga tetap normal.  

"Agar suplai migor dari industri kepada masyarakat tetap stabil. Sebab masalah ini yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan migor pasca penetapan kebijakan DMO," kata Mulyanto, Selasa (22/2/22).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini mengaku khawatir aliran bahan baku migor tersendat. Akibatnya, produksi dan supplai migor ke pasar domestik pun terganggu.  

Faktanya, meski kebijakan DMO sudah berjalan tiga minggu, sejak awal Februari 2022, namun sampai saat ini persoalan kelangkaan migor di masyarakat belum hilang.  

Bahkan, dilaporkan bahwa industri migor ada yang kesulitan mendapat CPO sesuai harga DMO di atas. Sehingga tidak mampu memproduksi migor seharga harga eceran tertinggi (HET) dan terpaksa mengurangi produksinya.  

"Juga ditemukan di beberapa daerah kasus-kasus yang diduga terjadi praktek penimbunan migor," terang Mulyanto.

Karena itu, Pemerintah harus memelototi data ini secara intensif day to day. Tujuannya untuk memastikan bahwa kebijakan DMO CPO benar-benar berjalan. 

"Karena ini adalah titik krusialnya kebijakan DMO CPO. Mengingat harga CPO internasional sedang tinggi, sehingga dikhawatirkan munculnya eksportir CPO nakal yang tetap ingin memaksimalkan marjin keuntungan mereka dengan tidak mengindahkam kewajiban DMO," ucap Mulyanto. 

Untuk itu, Ia meminta Pemerintah lebih tegas dan konsisten tidak menerbitkan izin ekspor bagi eksportir CPO yang belum menyalurkan CPO sesuai kewajiban kuota DMO. Jika perlu dicabut izin usahanya. 

Berkaca dari pengalaman DMO batubara, lanjut dia, Pemerintah perlu menerapkan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal yang membandel melanggar kuota DMO CPO ini. Bila perlu dijatuhkan sanksi berat.

"DMO ini kan sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi," tandas Mulyanto. 

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO. Melalui aturan ini terhitung 1 Februari 2022, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.  

Sementara aturan DMO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 perkilogram dan Rp10.300 perpliter untuk olein, bahan baku produk petrokimia.[Fhr


Tinggalkan Komentar