telusur.co.id - Untuk menanggulangi kekosongan persediaan minyak goreng di berbagai daerah, Pemerintah harus gencarkan operasi pasar.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menilai, kebijakan Pemerintah tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng belum efektif karena tidak diikuti dengan persediaan yang cukup. Bahkan, di beberapa tempat dilaporkan persediaan minyak goreng kosong selama beberapa hari.
"Artinya, ada pihak yang sengaja tidak mau mematuhi kebijakan Pemerintah dengan cara menahan stok. Produsen minyak goreng tidak berkenan melepas persediaan minyak karena harga jual dinilai kurang menguntungkan," kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (4/2/22).
Karena itu, lanjut Mulyanto, Pemerintah harus mengambil langkah tegas. Lakukan operasi pasar di berbagai tempat dan beri sanksi tegas kepada produsen nakal yang tidak patuh pada kebijakan.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini juga menyarankan, Pemerintah segera turun ke lapangan untuk memastikan kebijakan satu harga dan persediaan minyak goreng aman. Jangan sampai kebijakan satu harga harga minyak goreng hanya manis di atas kertas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi harus turun tangan mengatasi masalah ini. Keduanya jangan sekadar membuat kebijakan namun harus dapat memastikan diterapkannya kebijakan tersebut di pasar.
"Menteri tidak cukup sekadar memberi pernyataan seperti itu. Namun harus segera memantau perkembangannya di pasar. Untuk mengetahui kelancaran dan distribusi minyak curah ini sesuai patokan harga yang diberikan," ujar Mulyanto.
Keuntungan operasi pasar, kata Mulyanto, agar pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh daerah menjalankan kebijakan satu harga dan pasokan minyak goreng aman.
"Ketika sudah diumumkan harga turun, dan ternyata barangnya tidak ada, ini kan repot. Jangan sampai terkesan di masyarakat pernyataan menteri hanya hoaks atau sekedar PHP (pemberi harapan palsu). Minyak goreng curah dengan harga HET sebesar Rp11.500 per liter ini nyaris tidak ditemui di pasar. Beberapa warung-warung kelontong maupun agen dan sejumlah pasar tradisional tidak memiliki pasokan minyak goreng jenis curah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022, harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), dimana harga dipatok di Rp14 ribu untuk yang premium, Rp13.500 untuk yang packing sederhana, dan Rp11.500 yang curah.[Fhr]