telusur.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengkaji ulang 
Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen itu.

“Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” kata Jupiter di Jakarta, Selasa (20/2/24).

Pasalnya, kata dia, kebijakan itu bisa berdampak peningkatan angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Yang dikhawatirkan adalah, terjadi peningkatan PHK massal bagi penyedia jasa.

“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024. [Fhr]