Minta Mahfud MD Mundur, Arteria Dahlan: ICW Jangan Permalukan Diri Sendiri - Telusur

Minta Mahfud MD Mundur, Arteria Dahlan: ICW Jangan Permalukan Diri Sendiri

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan

telusur.co.id -  Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyayangkan sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam jika dalam 100 hari, pemerintah tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

"Sebagai warga negara maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertitelkan Indonesia, harusnya ICW juga memenuhi adab, memenuhi etika bagaimana bernegara dan berkontestasi ketatanegaraan dengan baik," kata Arteria Dahlan kepada telusur.co.id di Jakarta, Kamis (31/10/19).

"Kritik boleh saja, tetapi kritik juga harus berbasiskan akal sehat dan logika," tambah Arteria.

Menurutnya, suatu hal yang sangat janggal meminta seorang Menteri Koordinator untuk mundur dalam tempo waktu yang baru seumur jagung, apalagi terhadap seorang menko, yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

"Sebagai Menko tidak punya kekuatan eksekutor, jangan-jangan belum mengumpulkan menteri-menteri yang di bawah koordinasi beliau, kok tiba-tiba disuruh mundur," terangnya.

"Saya mau katakan, mohon lebih arif lagi, lebih bijaksana lagi, jangan sampai nanti teman-teman ICW justru mempermalukan dirinya sendiri, dianggap tidak paham hukum, tidak paham juga bagaimana kontestasi Ketatanegaraan terkait dengan kehadiran lembaga-lembaga negara dan struktur pejabat publik," imbuhnya.

Bahkan, kata dia, sekalipun Mahfud MD melakukan kesalahan, tidak pada tempatnya ICW untuk meminta yang bersangkutan untuk mundur, karena sudah ada mekanismenya.

"Ada pihak yang berwenang untuk itu (memberhentikan menteri). Karena ada Pak Jokowi yang punya kekuatan, otoritas tunggal pemegang hak prerogatif untuk menentukan menteri itu layak atau tidak layak," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Karenanya, Arteria berharap agar para menteri ini diberikan ruang dan waktu, karena baru seminggu bertugas.

"Pak Mahfud baru seminggu, saya minta betul untuk diberikan ruang dan waktu untuk melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi sebagaimana menjadi kewenangannya beliau. Tidak relevan, tidak masuk logika akal sehat, saya bilang itu sarat muatan politis. Dan gak paham tata negara," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, ICW menyebut Mahfud MD lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) untuk membatalkan UU KPK yang baru. [asp]


Laporan : Fahri Haidar
 


Tinggalkan Komentar