telusur.co.id - Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Seperti diketahui, Saifudin membuat kontroversi usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Alquran karena dinilai mengajarkan seseorang menjadi teroris.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo turut membenarkan informasi tersebut.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/22).
Saat ini Polri masih memburu Saifudin. Pasalnya Saifudin diduga saat ini tengah berada di luar negeri.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas kelakuannya itu, Saifudin telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga telah diterima dan ter-register dalam nomor laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.
Pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri, kata Ramadhan, juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli. Di antaranya pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, dan ahli keagamaan Islam.
Saat ini Saifudin diduga berada di luar negeri, tepatnya ada di Amerika Serikat. Oleh karena itu, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," jelasnya. (Ts)