telusur.co.id - Tim LKBH Perempuan & Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skincare ternama inisial B ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertera dengan LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dilakukan karena diduga menjual skin care etiket biru, yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter.
Korbannya adalah perempuan Daminari sekitar usia (40), yang mengaku tak merasakan efek apapun setelah menggunakan skincare itu selama tiga bulan.
Pengacara korban, Aulia Fahmi menuturkan, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga (konsumen) yang membeli produk skincare tersebut melalui aplikasi online.
"Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan diwajahnya," kata Fahmi di Jakarta Selatan, Jumat (5/5/23).
Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong "etiket biru" tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter.
"Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan, kalau produk skincare dengan label etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter," jelas Fahmi.
Perlu diketahui, etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.
"Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker," ungkap Fahmi.
Fahmi menyebut, korban merasa dirugikan atas penjualan produk ini. Selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjual belikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial.
Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ditengah bisnis skincare yang saat ini sedang marak di masyarakat, Fahmi lantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iklan-iklan endors artis.
"Harus di cek dahulu apakah produk tersebut sudah sesuai dengan anjuran dokter dan sesuai dengan aturan hukum. Mesti terlebih dahulu mendapatkan informasi lengkap soal produk tersebut aman atau tidak baik secara meterial maupun secara aturan," imbaunya.
Terlapor dilaporkan pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan asal 197 UU Kesehatan. Kemudian, Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.[Fhr]