telusur.co.id - Seorang pengusaha asal Papua berinisal HJ di wakili Kuasa hukumnya Yulinanto SH , berencana melapor ke Polres Jakarta Timur wilayah hukum Polda Metro Jaya usai diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian senilai Rp1 miliar. Menurut Kuasa hukum HJ, Yulinanto SH di Bekasi
( Minggu 1 Juni 2025 ) kepada Awak media , menyatakan pihaknya berencana akan mendatangi Polres Jakarta Timur yang termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya , pada Selasa, 3 Juni 2025 ,
Laporan itu pun ditujukan terhadap dua orang terduga pelaku aksi penipuan terhadap Kliennya yakni inisial DSN dan SKN selaku Direktur Utama PT. CA perusahaan charter pesawat ( maskapai Kargo Udara ) yang berkantor di Jakarta Timur dan beroperasi di wilayah Papua .
Yulinanto SH menuturkan klien kami yang berinisial HJ adalah seorang pengusaha yang rutin menggunakan jasa charter pesawat Kargo untuk keperluan bisnisnya untuk mengirim barang usahanya, sekitar Bulan Desember Tahun 2023 , DSN yang mewakili PT. CA menghubungi HJ dan mengutarakan maksudnya untuk mengajukan pinjaman untuk kepentingan permodalan dan pinjaman tersebut disepakati sebagai deposito charter pesawat rute sentani – wamena yang akan digunakan oleh HJ.
Bahwa pada 12 Desember 2023 bertempat di kantor PT. CA ( Cardig Air ) , DSN telah membuat dan menandatangani tanda terima uang sebesar Rp. 1 Milyar untuk kepentingan layanan charter pesawat rute Sentani – Wamena yang biasa digunakan oleh HJ
Kemudian tanggal 22 Desember 2023, HJ telah melakukan loading barang-barang yang akan dikirimkan ke Kabupaten Wamena kedalam pesawat yang dimiliki oleh DSN. Akan tetapi DSN dan PT. CA secara sepihak membatalkan penerbangan yang seharusnya dijadwalkan terbang ke Kabupaten Wamena untuk mengirimkan barang milik HJ.
Bahwa dalam kenyataannya, sampai dengan 1 tahun lebih lamanya, DSN dan PT. CA tidak memenuhi kewajiban untuk melayani Perjalanan HJ di Papua. Justru DSN dan PT. CA berkilah bahwa uang yang diterimanya adalah pinjaman dan bukan untuk keperluan charter pesawat
Menurut Yulinanto SH , perbuatan yang dilakukan oleh terduga DSN dan KSN selaku dirut PT. CA ( Cardig Air ) telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. “tipu gelap” (dalam konteks utang-piutang) bisa dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan, khususnya jika melibatkan unsur tipu muslihat atau kebohongan yang dilakukan untuk mendapatkan utang atau menghapuskan piutang.
Dalam hal ini DSN dan SKN Selaku dirut PT. CA mendapatkan utang sebesar Rp. 1 Milyar dengan melibatkan unsur kebohongan dengan menjanjikan deposito charter pesawat yang akan digunakan oleh HJ pengusaha asal Tanah Papua tersebut .
Yulinanto SH kuasa Hukum HJ meyakini Polres Jakarta Timur melalui Sat reskrim akan menindaklanjuti laporan yang akan dibuatnya pada selasa 3 Juli 2025 , apalagi AKBP Dicky Fertoffan Yang baru saja di Tunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan salah satu lulusan Akpol 2006 yang tentu sangat memahami betul alur perkara yang merugikan kliennya dan dapat segera untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan agar klien kami yang sudah menjadi korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya , Ujarnya .
Seperti diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan Nomor 455/Pdt.G/2024/PNJkt.tim , yang di putuskan pada tgl 19 Mei 2025 Majelis Hakim PN Jakarta Timur oleh Riyono SH , MH sebagai Hakim Ketua Majelis , Ardi SH , MH dan Ni Wayan Wirawati SH , Msi Sebagai Hakim Anggota telah mengeluarkan Putusan salah satunya adalah Menghukum Tergugat untuk Membayar Pinjaman Uang penggugat secara Tunai dan Sekaligus Sejumlah Rp.1.000.000.000 ( Satu milyar Rupiah ).(fie)