telusur.co.id -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim harus meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Karenanya, gaji guru  hendaknya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Begitu disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim dalam keterangannya, Senin (25/11/19).

"Nadiem Makarim (harus) memastikan guru-guru yang mengisi ruang-ruang kelas dari Sabang sampai Merauke dari miangas hingga Rote adalah guru-guru yang memiliki status yang jelas dengan masa depan yang jelas dan memiliki pendapatan yang tidak berada di bawah Upah Minimum Kabupaten atau upah minimum provinsi," kata Ramli.

Menurut Ramli, profesi guru juga harus ditempatkan di posisi yang mulia dan diberikan pendapatan yang layak. Sebab, kebutuhan guru untuk kehidupan sehari-hari semakin berat.

"Prinsip guru tanpa tanda jasa sudah harus diubah mengingat kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari semakin berat dan karena itu guru-guru Indonesia harus ditempatkan pada posisi yang mulia dengan diberikan pendapatan yang layak," imbuhnya.

Ramli menganggap, Menteri Nadiem ingin menempatkan guru di posisi yang terhormat.

Bagi Ramli, dengan cara  menempatkan guru pada tempat yang mulia, mereka akan benar-benar berkonsentrasi pada proses pembelajaran menyiapkan para siswa-siswi untuk regenerasi masa depan.

"Nadiem Makarim harus mampu membebaskan guru dari keterhinaan dengan pendapatan yang bahkan jauh lebih rendah dari buruh bangunan," tegasnya.[Asp]

Laporan : Tio Pirnando