telusur.co.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Imam Nahrawi menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo hingga masyarakat perihal pengunduran dirinya sebagai menteri.
"Permohonan maaf saya kepada Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, ketua umum PKB, PBNU, dan rakyat Indonesia, sekaligus saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kolega di Kemenpora," ujar Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/19).
Imam mengatakan alasan pengunduran dirinya sebagai menteri adalah agar fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Imam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal dugaan korupsi dana hibah KONI.
Politikus PKB itu yakin bahwa dirinya tidak terlibat dalam skandal korupsi tersebut seperti yang dituduhkan KPK. Imam juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," kata Menpora.
Selain itu, dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, Imam Nahrawi menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap.
"Kita ikuti semua prosesnya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu," katanya.
Dia pun berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Usai melaksanakan shalat Dzuhur, Imam Nahrawi langsung memasuki Wisma Kemenpora, di mana seluruh staf/pejabat dari eselon I hingga IV telah berkumpul di ruangan.
Namun pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Awak media pun tidak diperkenankan masuk dan menunggu di luar Ballroom Wisma Kemenpora.
Dari foto yang didapat media lewat grup WA wartawan Kemenpora, terlihat beberapa staf larut dalam kesedihan. Bahkan ada salah seorang pegawai yang hampir jatuh pingsan dalam acara perpisahan dengan Imam Nahrawi.
Sebelumnya, Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. [Fhr]