telusur.co.id - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (17/10/22). Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat Jaksa membacakan surat dakwaan, terungkap jika Sambo yang menghabisi nyawa Brigadir J. Bharada E memang diketahui menembak Bharada E hingga terkapar tak berdaya.
Ketika Brigadir J jatuh depan kamar mandi rumah dinas Ferdy Sambo dengan luka tembak, ia masih bergerak sambil berteriak kesakitan. Kemudian Ferdy Sambo datang bak malaikat pencabut nyawa dan menembak kepala belakang Brigadir J.
"Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ujar Jaksa.
Dor, sesaat kemudian tubuh Brigadir J tak lagi bergerak. Perjalanan hidupnya di dunia berakhir di tangan atasannya sendiri.
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” katanya.
Kemudian, lanjut Jaksa, peluru mengakibatkan tengkorak Brigadir J rusak. Hal itu yang mengakibatkan luka fatal pada Brigadir J.
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya.