Telusur.co.id -Penulis:Dziyab Ijlal, mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.
Kita mengetahui bahwa Pajak merupakan vital kedudukannya bagi suatu negara. Kehadiran serta eksistensi pajak dapat kita rasakan dengan adanya infrastruktur dan layanan lainnya yang lebih baik dari retribusi dana yang telah didapat. Namun, dalam praktiknya pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Terdiri dari berbagai jenis pengenaan pajaknya, dalam artikel ini penulis membahas terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke-dalam penerimaan pajak daerah, nantinya pendapatan yang diterima dari Pajak Kendaraan Bermotor ini akan dialokasikan terhadap infrastruktur di kawasan daerah tertentu. Biasanya fokus dan target utama dari pengalokasian dana ini diperuntukkan pada perbaikan infrastruktur jalan raya.
Sesuai dalam Undang-Undang KUP Nomor 28 Pasal 1 angka 1, bahwa pajak “bersifat memaksa” dan “tidak mendapatkan imbalan secara langsung”. Artinya perlu kesadaran dari Wajib Pajak untuk membayar pajak dan memperhatikan aturan yang ada. Sama halnya dengan Pajak Kendaraan Bermotor, masih terdapat ketidaksadaran Wajib Pajak (WP) dalam memperhatikan tanggal dari jatuh tempo kendaraan motornya. Banyak implikasi beragam yang ditemukan dari ketidaksadaran WP tersebut, seperti belum adanya biaya yang cukup, kendaraannya memiliki daya guna sudah lama, kendaraan mengalami kerusakan, kendaraan dalam pegadaian, kendaraan diperuntukkan jarak dekat, lupa memeriksa jatuh temponya, kendaraan akan dijual, dan implikasi lainnya. Dengan hal tersebut, dikhawatirkan WP akan terkena sanksi administratif jika telat dalam melakukan pembayaran dan hal ini akan menambahkan jumlah biaya yang harus dibayar.
Kelalaian dalam pembayaran atau mengabaikan jatuh tempo dari pajak motor dengan implikasi di atas lebih mengacu terhadap pihak internal dari WP tersebut. Seperti WP yang lupa untuk memeriksa jatuh tempo dari kendaraannya, karena proses dari peringatan pembayaran jatuh tempo tidak dilakukan secara terstruktur, bisa saja WP diperingatkan oleh petugas ataupun orang terdekat, namun posisinya sudah lewat tempo. Seiring dengan berkembangnya teknologi, maka Samsat menerapkan E-Samsat yang dapat memberikan kemudahan baik dari sistem pembayaran, besaran pajak yang terutang, dan tanggat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut. Sehingga bagi WP yang lupa akan tanggal jatuh temponya bisa memeriksa melalui E-Samsat dan dengan adanya dukungan tersebut dapat meningkatkan kesadaran WP. selain itu juga, WP tidak perlu memastikan tanggal jatuh tempo dan besaran nominal dalam bentuk fisik, sebab semua informasi dapat dilihat melalui E-Samsat.
Kendaraan Motor hanya digunakan untuk jarak dekat atau tertentu, dengan ini WP berasumsi bahwa tidak akan ada yang memeriksa terkait kepatuhannya dalam pembayaran pajak kendaraan motornya, maka dari itu pemilik dari motor ini mengabaikan jatuh tempo dari keharusannya untuk membayar pajak. Jika mengacu pada landasan Undang-Undang, bahwasannya pajak bersifat memaksa. Maka dari itu sudah seharusnya WP sadar akan kepatuhan dalam pembayarannya meski kendaraan tersebut hanya digunakan untuk ke-beberapa titik tertentu atau dekat dan bahkan tidak adanya otoritas yang dapat memeriksa akan kepatuhannya. Selanjutnya keberadaan kantor samsat pada tiap kota bisa menjadi implikasi kepatuhan dalam pembayaran pajak. WP berasumsi jika jarak yang ditempuh jauh justru akan memerlukan tambahan Administrative Cost, belum lagi proses administrasi yang memerlukan tambahan Time Cost. Maka dari itu hal ini yang menjadi pertimbangan bagi WP untuk mengabaikan dari tanggal jatuh temponya.
Dengan berbagai implikasi yang dihadapi oleh WP terkait pengabaian jatuh tempo dari pajak kendaraan motor, maka diperlukan kepatuhan dan kesadaran dari WP itu sendiri. Bahwasannya pajak merupakan pungutan kepada negara yang harus dibayarkan, meski tidak bisa mendapatkan imbalan secara langsung. Namun, perlu diperhatikan bahwa pajak diperuntukkan berbagai layanan dan infrastruktur yang baik untuk WP. Jika ketidakpatuhan akan pembayaran pajak, dikhawatirkan memberikan beban tambahan lainnya. Didukung dengan adanya E-Samsat maka WP tidak perlu khawatir terkait proses pembayaran pajaknya, sebab di dalamnya terdapat kelengkapan fitur yang bisa diakses oleh WP. Sifatnya juga fleksibel dan terjangkau di manapun WP berada. Maka diharapkan kepatuhan akan pembayaran pajak kendaraan motor dapat meningkat dan tidak ada lagi kelalaian dalam pembayarannya. Kenyataannya motor sering kita gunakan untuk memudahkan WP ke-beberapa titik tertentu, namun mengapa menganggap sepele terhadap jatuh tempo dari pembayaran pajak kendaraan bermotor itu sendiri.