Oleh: Pierre Suteki
Saudara sebangsa dan setanah air Indonesia, beberapa jam hingga hari ini kita dihebohkan dengan pemaknaan dua kata, yakni MUDIK dan PULANG KAMPUNG. Kehebohan ini diawali dari pernyataan Presiden Jokowi dalam menjawab pertanyaan Najwa terkait dengan fenomena CURI START warga Jabodetabek yang MUDIK ke daerah-daerah. Presiden menyatakan bahwa yang terjadi itu BUKAN MUDIK tetapi PULANG KAMPUNG. Syahdan Najwa pun terkejut dan menanyakan apa bedanya mudik dan pulang kampung. Intinya Presiden menjelaskan: pulang kampung itu tetap tinggal di desa dan tidak kembali ke kota, sedangkan mudik itu sementara dan akan kembali ke kota dengan istilah ARUS BALIK. Lalu bagaimana kita menyikapinya kehebohan ini?
Mestinya kita kembali ke diksi keilmuan:
Kembali ke KBBI apa arti mudik, coming home, balik asal. Dari pengertian ini mudik itu bisa sebentar, juga bisa lama, juga bisa tidak kembali ke kota. Tapi intinya adalah pulang kampung halaman. Secara
Etimologis, the term mudik in Indonesian berarti "to sail or to travel to udik (upstream, inland) by the river". The term mudik or udik is also found in local Indonesian languages, including Malay, Minang, Betawi, Sundanese and Javanese languages. Jadi jelas bukan MUDIK is go to UDIK apa pun motivasi yang mendorongnya.
Diksi mudik dan pulang kampung mengapa dibedakan oleh Pemerintah, ini menyangkut persoalan hukum yang berakibat pada sanksi yang akan diterapkan terkait dengan PENCEGAHAN COVID 19. Sebenarnya kalau tidak ada pandemi ini kata mudik dan pulang kampung pasti disamakan maknanya baik untuk bahasa sehari-hari, bahasa politik maupun bahasa hukum. Masalah terbesar adalah kita sering bicara tanpa memahami DEFINISI. Padahal berangkat dari definisi inilah kita bisa mengerti, memahami hingga membedakan sesuatu dengan sesuatu lainya. Akhirnya pemaknaan diksi tergantung PERSEPSI. Ini kan konyol.
Saya membaca artikel di salah satu media online yang mewartakan bahwa rencananya Pemerintah akan menerapkan LARANGAN MUDIK dengan menyusun PROTOKOL Mudik dan Pulang Kampung.
Protokol Mudik dan Pulang Kampung tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap.
Golongan ini dilarang mudik, keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan COVID-19.
(2) Sedang, kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI dan PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat.
(3) Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.
(4) Selain itu, kelompok pulang kampung disyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani isolasi mandiri.
Bila masih ragu penjelasan saya ini, coba di cek saja betapa tidak ada bedanya antar MUDIK dengan COMING HOME karena COMING HOME adalah MUDIK. Yang membedakan keduanya adalah bila keduanya telah ditarik ke ranah hukum dan politik.
Piye, makin ambyaaar kah?
Semoga bisa sedikit memberikan penjelasan sehingga polemik antara MUDIK dan PULANG KAMPUNG perlu segera diakhiri. Yang lebih penting adalah bagaimana membuat mudik dan pulang kampuang itu aman bagi pelaku dan aman bagi orang dengan destinasi tertentunya dari penyebaran Covid-19. Di satu sisi, jika dengan PSBB ini ada warga yang tidak bisa pulang kampung, mestinya Pemerintah tetap tidak boleh memaksanya dan sebaliknya harus bertanggung jawab atas kehidupan dan kebutuhan dasarnya selama PSBB ini. Keputusan untuk memaksa mereka pulang kampung adalah kebijakan yang tidak manusiawi.
Tabik...!!![***]



