Melihat Potensi Dan Tindakan Hukum Ujar Kebencian Di Medsos Dari Kacamata Prof Faisal - Telusur

Melihat Potensi Dan Tindakan Hukum Ujar Kebencian Di Medsos Dari Kacamata Prof Faisal

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago (FOTO : FIR)

telusur.co.id -  Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago mengatakan dewasa ini masyarakat cenderung menggunakan teknologi seperti media sosial sebagai ajang mengumbar hal negatif. Atau menggampangkan permasalahan dengan cara yang tidak baik, tanpa dibarengi filterisasi atau membatasinya dengan itikad yang bisa diterima oleh nilai dan norma.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh polisi memproses pelaku ujaran kebencian yang mengarah pada SARA sudah tepat. 

"Sebab, penodaan agama ini bisa menyakiti banyak orang. Penting untuk ditekankan menjaga agama dan tidak boleh mengganggu atau menghina agama lain," jelasnya. 

" ujar Faisal dalam keterangannya,  Selasa (1/9/2021).

Di satu sisi, Santiago mengakui tebang pilih dalam hal penegakan hukum masih terjadi di Tanah Air. Oleh karena itu, pihak kepolisian diminta lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat.

Khusus desakan masyarakat terhadap pegiat media sosial Denny Siregar, ia menilai masyarakat harus bisa membedakan kritikan dan hujatan karena dua hal tersebut berbeda.

Santiago mengaku beberapa kali menyaksikan tayangan kritikan yang dilontarkan oleh Denny Siregar. Menurutnya, kritikan yang disampaikan Denny dibarengi dengan solusi jalan keluar.

Sejak 2008 pemerintah memang telah menerbitkan UU ITE yang pada pokoknya mengatur segala macam aktivitas yang bersinggungan dengan ITE. Bahkan, salah satu pasalnya mengatur dengan jelas tentang ujaran kebencian.

Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago pun mengaku bingung masih maraknya kasus ujaran kebencian meski sudah ada payung hukum yang mengatur soal itu.

Seharusnya, dari sekian banyak kasus ujaran kebencian yang terjadi di Tanah Air dan menjerat warga biasa tokoh agama, politisi hingga pejabat negara menjadi pelajaran bagi semua orang. Perlu penguatan sosialisasi oleh Kementerian Agama dan aparat keamanan terkait bahaya ujaran kebencian. 

Jauh sebelum UU ITE lahir, islam telah mengajarkan tentang toleransi dan sikap menghargai keyakinan yang berbeda. Hal itu tercermin dalam Surah Al Kafirun. Pada ayat terakhir atau keenam yang secara jelas mengatakan bahwa "untukmu agamamu, dan untukku agamaku".

Selain penguatan sosialisasi oleh Kementerian Agama, pendekatan yang lebih intens oleh aparat kepolisian kepada tokoh agama dan tokoh adat juga harus dilakukan.

Tujuannya, pesan yang disampaikan pemerintah bisa diteruskan oleh pemuka agama atau dan tokoh adat kepada masyarakat luas. Hal itu diyakini bisa berjalan efektif karena setiap tokoh memiliki pengaruh kuat bagi pengikutnya.

Terakhir, agar kasus ujaran kebencian tidak terjadi lagi atau setidaknya dapat diminimalisir, maka aparat keamanan dalam hal ini polisi harus berani tegas dan tentunya tidak tebang pilih.

 

Teranyar kasus ujaran kebencian atau dugaan penistaan agama yang dilontarkan oleh YouTuber Muhammad Kace yang dinilai menistakan agama islam melalui kanal YouTubenya. Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Berawal dari unggahan video ceramahnya terkait Kitab Kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul "Kitab Kuning Membingungkan". Atas tindakannya tersebut masyarakat di Tanah Air langsung merespons dan meminta pihak kepolisian bergerak cepat menangkap sang YouTuber.

Tidak butuh waktu lama, Rabu (25/8) polisi berhasil menangkap Muhammad Kace alias Muhammad Kece di Bali dengan status tersangka yang disandangnya.

Sehari berselang, publik di Tanah Air kembali dihebohkan dengan penangkapan Yahya Waloni di kediamannya. Ia ditangkap karena kasus dugaan penodaan agama.

Ua ditangkap setelah dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Ustaz Yahya Waloni diduga menistakan agama melalui ceramahnya yang menyebut Bible palsu.(fie) 


Tinggalkan Komentar