telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap (gage) dalam masa libur Lebaran 2022. Gage ditiadakan mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei. Pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku," ujar Sambodo, Rabu (27/4/22).
Namun, sambung Sambodo, gage tetap berlaku di ruas tol selama masa libur Lebaran. Hal ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
"Gage di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik tetap berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, dalam penerapan ganjil genap ini, Korlantas menggandeng Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR. Dengan aturan ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik.
"Kami akan melakukan uji coba mulai Senin hingga Rabu mendatang di Tol Cikampek. Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan mudik," ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/22).
Eddy menjelaskan, sejumlah ruas di Tol Cikampek sudah disiapkan untuk pemberlakuan uji coba ganjil genap tersebut. Pada Senin besok pukul 11.00-13.00 WIB, uji coba ganjil genap dilakukan di KM 47 sampai Gerbang Tol Cikampek Utara KM 70.
"Kemudian pada Selasa, ganjil genap akan diterapkan di KM 47 sampai Gerbang Tol Palimanan KM 188 dari pukul 11.00-13.00 WIB. Lalu di hari Rabu gage dimulai pukul 10.00-17.00 WIB di KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 144," jelasnya. (Ts)