Marwan Dasopang Dorong UU BPKH Direvisi, Ini Alasannya - Telusur

Marwan Dasopang Dorong UU BPKH Direvisi, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus direvisi di masa mendatang. Menurutnya, hal itu penting untuk mengantisipasi beberapa hal terkait haji di masa mendatang yang bersifat perubahan dari negara tujuan, yakni Arab Saudi.

“Harus segera ada revisi UU. Baik UU Haji maupun UU BPKH. Kalau tidak diantisipasi saya khawatir keuangan kita kolaps,” kata Marwan dalam diskusi Dialektika Demokrasi 'Persiapan Ibadah Haji 1443 H', di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/22).

Ia menegaskan, revisi perlu dilakukan lantaran kondisi terkini yang tengah terjadi adalah kenaikan biaya haji 2022. Hal itu terjadi lantaran adanya perubahan teknis di Arab Saudi seperti pelibatan korporasi lokal Saudi dan ketentuan kuota haji untuk Indonesia yang baru muncul belakangan setelah biaya haji diketok pemerintah dan DPR.

“Jamaah 105 ribu dengan jamaah 112 ribu, itu mempengaruhi angka-angka,” ujar Politikus PKB ini.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi VIII akan membuka satu per satu item-item yang diajukan Kementerian Agama. Ada juga ketentuan dari Saudi bahwa calon jamaah berusia diatas 65 tahun tidak diperkenankan berhaji. Hal ini, tentu akan memengaruhi jumlah calon jamaah yang perlu diantisipasi pemerintah. 

“Ilustrasinya, calon jamaah haji bisa berkurang dua orang ketika satu orang dari sepasang suami-istri ternyata berusia di atas 65 tahun, kemudian satu di antara keduanya memilih batal berangkat lantaran pasangannya juga tak diizinkan berhaji,” ujarnya.

Menyikapi berbagai situasi terkini soal haji, Marwan menuturkan, pada prinsipnya Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong pemerintah agar tetap memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

“Mengenai kebutuhan anggaran sebagai dampak dari naiknya ongkos haji taun ini formulasi dukungan dari dana efisiensi pelaksanaan ibadah haji dan dari optimalisasi nilai manfaat dana haji BPKH, semoga bisa menjadi solusi,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar