MAKI: Jika Terbukti Bersalah, Lili Pintauli Harus Dipecat - Telusur

MAKI: Jika Terbukti Bersalah, Lili Pintauli Harus Dipecat


telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjalani putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini, Senin (30/8/21). 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewas KPK memberikan hukuman yang sepadan untuk Lili.
 
"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (30/8/21).
 
Boyamin menilai Lili telah melakukan pelanggaran etik berat. Alasannya, komunikasi Lili dengan Syahrial diduga membahas penanganan perkara di Tanjungbalai

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan," ujar Boyamin.
 
MAKI berharap Dewas KPK bijak dalam memberikan putusan. Semua saksi dan fakta selama persidangan etik berlangsung diharap dipertimbangkan dengan bijak.
 
"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah," tutur Boyamin.
 
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
 
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
 
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
 
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar