Mahfud MD Sebut Grup Penguasa Tanah HGU Ratusan Ribu Hektar Gila - Telusur

Mahfud MD Sebut Grup Penguasa Tanah HGU Ratusan Ribu Hektar Gila


telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendapat kiriman daftar grup penguasa tanah hak guna usaha (HGU). Kelompok HGU itu menguasai hingga ratusan ribu hektar tanah. 

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," cuit Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd, Jumat (25/12/20).  

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menganggap, penguasaan tanah HGU hingga ratusan ribu hektar, merupakan sebuah hal yang gila. Apalagi, penguasaan itu juga dilindungi oleh hukum formal. Namun, pemerintah harus bisa untuk menyelesaikannya.

"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," ujarnya.

HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Tak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara, karena ada beberapa aturan yang menyertainya. 

Sejak diunggah Jumat (25/12/20) malam, kicauan Mahfud mengenai grup pemilik HGU sudah disukai lebih dari ribuan pengguna Twitter. Ada seribu lainnya yang membagikan ulang dan tidak sedikit yang berkomentar.

"Kenapa bapak curhat di twitter? Ga ambil langkah RIL?," tulis akun @Fianto94.

Ditanya kenapa justru curhat di media sosial, Mahfud menjawab jika ia sebenarnya sedang mengambil langkah. 

Ia tidak curhat di media sosial melainkan menginformasikan kerumitan yang ada. Pihaknya terus berusaha untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Masalahnya, hak-hak itu dulu diberikan secara sah oleh pemerintaha yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," balas Mahfud dalam cuitannya.

"Maaf pak saya org awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yg sah salahnya dimana? Kalau TDK menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jngn perpanjang atau bs gak pemerintah mengambil alih dngn memenuhi ketentuan yg ada, misalnya dengan memberi kompensasi?" cuit akun @Wiwidpoerwito.

"Usul Anda Itu memang cara yg paling realistis. Masalahnya bs langsung selesai dgn mengatakan "Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah scr sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya". Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, bnyk yg menganggap itu tdk adil," balas Mahfud.[Fhr]


Tinggalkan Komentar