Mahasiswa Didorong Terus Suarakan Pasal-Pasal Bermasalah di KUHP - Telusur

Mahasiswa Didorong Terus Suarakan Pasal-Pasal Bermasalah di KUHP

Diskusi akhir tahun bertajuk 'KUHP Beserta Persoalan Hukum Bangsa'. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, masih banyak mendapat penolakan dari elemen sipil, mulai dari aktivis HAM, buruh serta mahasiswa.

Alasannya, masih banyak pasal-pasal kontroversial atau bermasalah yang perlu diperbaiki. Adanya pasal-pasal ini disebut bisa merugikan masyarakat. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, jika pilihannya ialah mengambil langkah judicial review terkait UU KUHP, tapi integritas Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini patut dipertanyakan. 

"Kredibilitas MK saat ini patut diragukan. Karena berkaca dari JR UU Omnibuslaw, UU Minerba yang selalu gagal, tentu ini menjadi meragukan kualitas MK kita," kata Isnur dalam diskusi akhir tahun bertajuk "KUHP Beserta Persoalan Hukum Bangsa" di Jakarta, Selasa (27/12/22). 

Atas dasar itu, YLBHI tidak membawa persoalan KUHP ini melalui jalur JR ke MK. Namun, lebih mendorong para mahasiswa untuk terus menyuarakan pasal-pasal bermasalah dalam KUHP tersebut. 

"Ini yang menjadi dasar kita untuk tidak membawa KUHP ke MK, melainkan para mahasiswa harus terus menyeruakan pasal-pasal bermasalah yang berlaku hari ini," dorongnya.

Isnur juga menambahkan, perlu adanya ruang mahasiswa Kristen untuk memperjuangankan hak-hak minoritas. Seperti izin peribadatan dan larangan melakukan kegiatan keagamaan di tengah arus intolerasi. 

"Perlu ada ruang kolaborasi para mahasiswa Kristen untuk terus menyuarakan hak-hak minoritas beserta permasalahan bangsa lainnya agar semanga perjuangan terus menyala bagi mahasiswa," tukas Isnur.[Fhr


Tinggalkan Komentar