LSAK Pertanyakan Niat Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Gagal TWK jadi PNS di Bareskrim - Telusur

LSAK Pertanyakan Niat Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Gagal TWK jadi PNS di Bareskrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist).

telusur.co.id - Niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipertanyakan dasar hukumnya dann motifnya oleh Lembaga Studi Anti Korupsi.

"Kapolri harus menjelaskan dengan gamblang alasan merekrut 56 pegawai KPK gagal TWK, dan prosedur di Polri bagaimana? Tidak boleh gegabah sebab rekrutmen ASN Polri ada syaratnya," kara Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri, Rabu (29/9/21).

Menurutnya, penjelasan Polri penting menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri. Kalau kemudian 56 pegawai KPK yang gagal TWK itu diistimewakan, tentu tidak adil bagi cpns atau pegawai harian lepas (PLH) Polri yang sudah lama, namun belum diangkat.

"Niat baik memang bisa dicatat jadi amal baik meski belum atau tidak dilaksanakan. Asalkan memang niat baik dari amal baik itu ada dasarnya. Sikap gegabah Kapolri ini bisa melanggar etika hukum," tegas Hariri.

Ia menjelaskan, selain tidak lulusnya mereka di TWK, yang penting diperhatikan adalah riwayat catatan kriminal dari Novel Baswedan yang belum terselesaikan juga penting jadi pertimbangan.

"Bahkan, yang juga jadi pertanyaan besar, mau ga mereka jadi ASN Polri bukan penyidik polri? Kapolri jaga wibawa lembaga dong," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang memberikan solusi berkaitan polemik 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sigit siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.

"Kami telah berkirim surat ke Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang tidak lulus melaksanakan tes TWK itu, untuk bisa kita tarik, untuk kita rekrut jadi ASN polri, di Bareskrim, khususnya di Direktorat Tipikor," ujar Sigit di Papua, Selasa (28/9/21).

Surat tersebut telah dikirimkan Sigit ke Setneg pada Jumat lalu. Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut.

"Kami mendapatkan balasan dari Setneg, untuk menindaklanjuti hal ini. Kami diminta untuk berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN," tutur Sigit. [Tp]


Tinggalkan Komentar