Lembaga HAM Protes 27 Orang Rohingya Dihukum Cambuk - Telusur

Lembaga HAM Protes 27 Orang Rohingya Dihukum Cambuk

Pengungsi Rohingya. Foto aljazeera

telusur.co.id - Kelompok-kelompok hak asasi manusia mendesak pengadilan Malaysia untuk mengesampingkan hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada 27 pengungsi Muslim Rohingya dari Myanmar. Mereka menganggap hukuman itu sama dengan penyiksaan.

Pada Juni, sebuah pengadilan di pulau Langkawi, Malaysia, menghukum 40 pengungsi Rohingya ke penjara tujuh bulan karena tiba di negara itu dengan kapal tanpa izin yang sah, Collin Andrew, seorang pengacara yang mewakili para pengungsi, mengatakan kepada kantor berita Reuters.

Dua puluh tujuh dari pria itu juga dijatuhi hukuman cambuk, hukuman yang ingin dibatalkan Andrew di pengadilan pada hari Rabu.

John Quinley dari Fortify Rights, yang memantau situasi Rohingya yang mayoritas Muslim, mendesak pengadilan Malaysia untuk membatalkan tuntutan.

"Orang-orang Rohingya ini adalah pengungsi dan berpotensi selamat dari perdagangan manusia," kata Quinley kepada Al Jazeera. 

"Caning tidak boleh digunakan sebagai bentuk hukuman apa pun. Rohingya ini melarikan diri dari genosida dan mereka pantas dilindungi."

Malaysia telah lama menjadi tujuan favorit bagi Rohingya yang telah menderita diskriminasi selama beberapa dekade di Myanmar. Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag saat ini sedang menyelidiki tuduhan genosida terhadap Myanmar atas perlakuannya terhadap Rohingya, ratusan ribu di antaranya melarikan diri dari negara bagian Rakhine barat di tengah penumpasan militer brutal pada tahun 2017.

Human Rights Watch mengatakan Malaysia harus memastikan para pengungsi "dilindungi sesuai dengan hukum internasional".

"Malaysia diperlakukan secara tidak sah sebagai penjahat yang melarikan diri dari kekejaman di Myanmar," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch. "Rohingya yang tiba dengan kapal harus dianggap sebagai pengungsi yang memiliki hak untuk dilindungi di bawah hukum internasional."

Tujuan favorit
Malaysia bukan penandatangan konvensi PBB tentang pengungsi dan baru-baru ini menolak perahu dan menahan ratusan orang Rohingya.

Awal pekan ini, kelompok hak asasi Amnesty International juga mendesak Malaysia untuk tidak mencambuk para pengungsi, dengan mengatakan itu "kejam dan tidak manusiawi".

"Melakukan hukuman keras seperti hukuman cambuk sama dengan penyiksaan," Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty untuk Malaysia, Filipina, Singapura dan Brunei mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Hingga akhir Juni, ada sekitar 177.940 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di UNHCR di Malaysia. Sebagian besar dari Myanmar, termasuk 101.320 Rohingya.

Departemen imigrasi dan kantor jaksa agung tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.

Di bawah Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang secara ilegal masuk ke negara itu dapat menghadapi denda 10.000 ringgit ($ 2.345), hukuman penjara selama lima tahun dan juga enam pukulan tebu.

Pengadilan dapat memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk atas dasar kemanusiaan jika migran yang didakwa adalah seorang pengungsi dan tidak memiliki sejarah kriminal sebelumnya, kata Andrew.

"Jadi sangat tidak biasa bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Rohingya dalam kasus ini," katanya.

Pengacara juga meminta peninjauan kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang Andrew katakan telah diadili secara salah dan dihukum sebagai orang dewasa.

Bulan ini, pengadilan menolak kasus terhadap 51 anak di bawah umur Rohingya yang juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi, katanya.


Tinggalkan Komentar