Legislator Kebon Sirih Desak Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diberi Hukuman Berat - Telusur

Legislator Kebon Sirih Desak Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diberi Hukuman Berat

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina. (Ist).

telusur.co.id - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak serta perempuan terus terjadi. Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terdapat 1.682 kasus selama Tahun 2023.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan dan sanksi tegas yang membuat efek jera kepada para pelaku kekerasan serta pelecehan seksual.

“Permasalahan ini merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tindakan yang cepat dan efektif,” ujar Elva di Jakarta, Sabtu (30/3/24).

Elva menyayangkan, ketika mengetahui pelaku adalah orang terdekat yang ada di lingkup keluarga, seperti ayah kandung atau ayah tiri, kakek, kakak, maupun paman. Oleh karena itu, ia meminta kaum ibu dan sekolah berperan memberikan edukasi dan cara mencegah perilaku tak senonoh dari orang sekitar. Hal itu sebagai upaya antisipasi menjadi korban kekerasan dan pelecehan.

Menurutnya, komunikasi terbuka dan empati dari orangtua serta tenaga pendidik merupakan hal penting yang perlu didapatkan anak. Sehingga anak bisa terbuka dan tidak sungkan melapor jika menjadi korba kekerasan dan pelecehan.

“Orang tua dan sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan edukasi kepada anak-anak tentang hak-hak mereka, bagaimana mengenali perilaku yang tidak pantas, serta bagaimana berkomunikasi ketika mereka merasa tidak nyaman atau terancam,” kata dia.

Kurangnya kesadaran terkait pentingnya perlindungan anak, serta kurangnya sanksi atau hukuman yang tegas terhadap pelaku pelecehan menjadi faktor kekerasan dan pelecehan seksual masih banyak terjadi di Jakarta hingga saat ini.

“Selain itu, faktor lingkungan sosial dan ekonomi juga dapat mempengaruhi tingkat kekerasan seksual pada anak. Walaupun hal ini belum tentu jadi kausalitas (sebab akibat) dari tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak,” imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar