Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara - Telusur

Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi (Foto: Antara)

telusur.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/23).

Menurut Majelis Hakim, ada beberapa hal yang memberatkan Putri. Salah satunya yakni Putri tak dapat menjaga marwahnya sebagai seorang Bhayangkari.

"Terdakwa tak dapat menjaga citra Bhayangkari yang teladan, terdakwa juga selama sidang berbelit, dan mengarang cerita," katanya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. (Tp)


Tinggalkan Komentar