Lawan Taipan Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Berani Bentuk Tim Pengawas - Telusur

Lawan Taipan Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Berani Bentuk Tim Pengawas


telusur.co.id - Pemerintah sebaiknya membentu tim pengawas, menyusul diterapkannya kebijakan domestic market obligation (DMO) komoditas crude palm oil (CPO) akhir Januari 2022. Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan DMO CPO sekaligus menindak perusahaan CPO dan minyak goreng yang terbukti terlibat kartel. 

"Pemerintah jangan segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng. Karena perbuatan mereka telah menyengsarakan masyarakat," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto, kepada wartawan, Senin (7/2/22).

Mulyanto menjelaskan, tim pengawas ini bisa terdiri dari Kementerian terkait, Kepolisian dan Kejaksaan. "Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditenggarai mempunyai jaringan luas," tegasnya. 

Anggota Komisi VII DPR ini juga mengingatkan Pemerintah untuk konsisten dan tegas dalam menerapkan kebijakan DMO CPO ini. Karena, jangan sampai mencla-mencle dan terkesan takut kepada taipan minyak sawit.

"Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu Pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut," terangnya.

Berkaca dari pengalaman DMO batu bara, lanjut Mulyanto, Pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal. Bahkan, bila perlu dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.

Menurut Mulyanto, kompetisi antara bahan bakar (biofuel) dan bahan makanan (minyak goreng) terhadap CPO ini dapat dicegah dengan kebijakan DMO ini. Apalagi kedua komoditas tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang harganya harus dijaga stabil.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO). Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.  

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein.  

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan, aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri.[Fhr]


Tinggalkan Komentar