telusur.co.id - Pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers ihwal tulisan opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Haji Isam dilakukan karena keberatan dengan tulisan opini di Majalah Berita Tempo yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK.
Dalam laporan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu, tim kuasa hukum Haji Isam secara khusus melaporkan tullisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31.
Tim kuasa hukum Haji Isam juga melaporkan pemberitaam di Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul "Comot Pasang Tanda Tangan" dan halaman 205 dengan judul "Orang Daerah di Lembaga Basah".
Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata menerangkan bahwa tulisan tersebut cenderung bersifat opini tendensius dengan tujuan memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik kliennya.
"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita (narasumber yang diwawancara),” kata Junaidi di kantor Dewan Pers yang berada di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/23).
Junaidi menganggap, Majalah Tempo
mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang memerintahkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Majalah Tempo dianggap melanggar Pasal 1, 2, dan 3 KEJ.
Junaidi melanjutkan, Majalah Tempo juga semestinya memperhatikan pasal 10 KEJ. Termasuk Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.
"Poin Verifikasi dan Keberimbangan Berita yang mencakup: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” tutur Junaidi.
Atas hal itu, Junaidi berharap, Dewan Pers dapat memerintah Majalah Tempo untuk menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023. Hal ini, kata dia, lantaran tidak ada alasan bagi Tempo mengaitkan nama Haji Isam dengan peristiwa yang tak ada hubungannya.
"Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien disiarkan di 15 Media Nasional cetak, elektronik danonline masing-masing 2 (dua) kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami," pungkasnya. [Fhr]