telusur.co.id - Langkah Pemerintah Khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan berupa santunan kepada korban genpa di malang mendapat apresiasi yang tinggi dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Menurut dia, kesigapan Kemensos merupakan langkah yang sangat baik. Namun, Hidayat meminta Menteri Sosial berlaku adil dan tak tebang pilih, dengan memastikan seluruh keluarga korban meninggal akibat bencana di tanah air, seperti bencana banjir di NTT dan bencana gempa di Sulawesi Barat, juga mendapatkan santunan sebesar Rp. 15 juta per korban meninggal sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
“Kami apresiasi gerak cepat Kemensos dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga korban meninggal akibat bencana di Malang, sekaligus mengingatkan agar seluruh keluarga korban bencana, termasuk di SulBar dan NTT, juga termasuk bencana Non-Alam Covid-19, mendapatkan hak diberikan santunan oleh Negara, sesuai amanah Undang-Undang,” disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Dari hasil informasi dan data yang diperoleh Kemensos dan BNPB, kata Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, jumlah bencana alam di Indonesia hingga 9 Maret 2021 mencapai 763, jumlah korban meninggal akibat bencana tersebut sebanyak 275 orang. Data itu belum termasuk bencana banjir di NTT yang menewaskan 179 orang hingga 12 April 2021.
Kementerian Sosial pun lanjutnya, telah menyalurkan santunan korban meninggal gempa Sulawesi Barat kepada 108 ahli waris dan santunan korban banjir NTT kepada 120 ahli waris.
Akan tetapi masih terdapat setidaknya 226 ahli waris korban meninggal sepanjang tahun 2021 yang perlu dipastikan oleh Kementerian Sosial perihal status penerimaan hak santunannya.
Dirinya berharap agar Menteri Sosial bersikap adil dalam menjalankan UU terkait kewajiban santunan. Pasalnya, keluarga korban meninggal akibat Covid-19 juga berhak mendapatkan santunan tersebut namun diabaikan oleh Kemensos dengan dalih anggaran tidak tersedia.
"Faktanya ada anggaran yang sudah diberikan sebagai santunan korban bencana alam sebagaimana telah diberikan untuk Malang dan daerah lain," ucap dia.
“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam laksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan duka cita dari Pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19. Kemenkeu telah memberikan sinyal bahwa ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial, tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban Covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke Kemenkeu. Serta mencabut surat edaran Kemensos yang menghapuskan sepihak adanya ketentuan santunan untuk ahli waris korban Covid-19. Karena penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan UU dan tidak sesuai dengan fakta masih adanya dana untuk bantuan sosial,” pungkasnya.[iis]



