telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masih ada perusahaan non kritikal dan esensial yang mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor. Padahal dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, karyawan diwajibkan bekerja dari rumah.
"Dari hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur Pemda DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak. Sanksinya disegel sementara oleh Pemda," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/21).
Usai disegel Pemda, kata Yusri, polisi kemudian bergerak untuk mengecek ada tidaknya tindak pidana yang dilanggar. Jika ada, maka proses hukum akan dilanjutkan.
"Kemudian Satgas Gakkum melakukan pengecekan di perusahaan tersebut. Jika ditemukan pidananya maka akan ditindak melalui UU Nomor 4 tentang Wabah Penyakit," jelasnya.
Masyarakat juga diminta aktif, dengan melaporkan perusahaan yang mewajibkan karyawannya masuk kantor di masa PPKM Darurat. Laporan dapat dilakukan melalui telepon atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
"Kita punya layanan 110 sudah dilaunching Kapolri, silakan. Kedua ada di akun Polda Metro di Instagramnya silakan. Dapat juga datang langsung ke kami untuk menyampaikan keluhannya dan informasi," kata Yusri. (Tp)