telusur.co.id - Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh proses penegakkan hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengungkapan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Hakim yustisial MA, Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA ini semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Untuk itu, Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Senin (19/12/22).
KY juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya.
Dalam koridor kewenangan KY, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh KY, setelah sebelumnya KPK telah juga menetapkan 2 hakim agung (SD dan GS) serta 2 hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka.
Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh KY.
"Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," kata Miko.
Terkait dengan hakim yustisial ini, lanjut Miko, KY saat ini menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, perkara ini berawal ketika PT Mulya Husada Jaya menggugat penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Majelis hakim pada pengadilan tingkat I tersebut menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
"Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/22).[Fhr]