telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Kuat terbukti bersama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lain terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Silakan saudara berdiri. Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/23).
Wahyu menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Kuat. Di antaranya yakni tidak sopan selama persidangan, dan berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf berupa pidana 15 tahun penjara," tegasnya.
Vonis terhadap Kuat lebih besar dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman 8 tahun pidana penjara.
Kuat dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tp)