telusur.co.id - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menangis terharu usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

"Ini sangat emosional. Terimakasih untuk seluruh masyarakat, untuk seluruh rekan media. Terimakasih untuk Yang Mulia Majelis Hakim," ujar Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2/23).

Diakui Ronny, pihaknya sempat khawatir dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Saat itu JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

"Tentu ada kekhawatiran dari kemarin, tapi kami yakin kebenaran itu ada kok. Kita optimis," tegasnya.

Lebih lanjut Ronny, vonis hakim ini sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan. Seperti diketahui, JPU dapat mengajukan banding terhadap vonis hakim.

"Kami harap jaksa tidak mengajukan banding dan menerima keputusan hakim," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana dengan satu tahun enam bulan.

"Memutuskan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut hakim, Richard terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Richard merupakan eksekutor Brigadir J, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Tp)