telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atas dikeluarkannya peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Dalam aturan tersebut, JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam usia 56 tahun.
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi memecat Menaker. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Sabtu (12/2/22).
KSPI mengusulkan, sebagai gantinya Jokowi bisa menunjuk menteri dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh. Dengan catatan, bukan politikus atau yang terafiliasi dengan partai politik.
"Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Jangan politikus,” ucapnya.
Said menganggap, sosok Menaker asal PKB saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha, bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya selalu bikin gaduh.
"Ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Tidak bosan-bosan ‘menindas’ dan bertindak tanpa hati. Padahal, kami baru dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan," tukasnya.[Fhr].