Kritisi Pasal 27 Perppu 1/2020, PKS Sebut Pemerintah Takut Terjerat Korupsi - Telusur

Kritisi Pasal 27 Perppu 1/2020, PKS Sebut Pemerintah Takut Terjerat Korupsi


telusur.co.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi satu ketentuan di dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Ssistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Desease-2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Menurut Hidayat, pemerintah seperti ingin berlindung diri dengan pasal itu agar tidak bisa terjerat kasus korupsi, sekali pun kemungkinan terjadinya korupsi bisa terbuka karena salah satu unsur dalam korupsi adalah adanya kerugian negara.

"Ada atau tidaknya kerugian negara itu nanti setelah ada proses hukum," ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (2/4/20).

Adapun pasal 27 dalam Perppu 1/2020 menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah di berbagai bidang merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Dengan kata lain, para pihak yang menegakkan Perppu 1/2020 itu dilindungi oleh hukum, tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

Hidayat menegaskan, seharusnya pemerintah membuat aturan yang memastikan prinsip negara hukum terlaksana, rakyat selamat dan sejahtera, serta jauh dari korupsi.

Apalagi UU Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa apabila terjadi korupsi pada saat negara dalam keadaan bencana, krisis ekonomi, atau dalam keadaan bahaya, ancaman hukumannya bisa sampai tingkat pidana mati.

"Seharusnya itu yang perlu dipertegas, agar pengalokasian anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran, terutama untuk rakyat yang terdampak, dan tenaga kesehatan yang berjuang mati-matian di garis terdepan," tukas politikus PKS itu.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar