Kritik Tilang Uji Emisi, DPR: Harusnya Tindak yang Kakap, Bukan Rakyat Kecil - Telusur

Kritik Tilang Uji Emisi, DPR: Harusnya Tindak yang Kakap, Bukan Rakyat Kecil

Pelaksanaan uji emisi. Foto: Tribunnews

telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, mengkritik langkah Pemerintah yang menilang motor yang tidak lulus uji emisi, untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Menurut Mulyanto, upaya tersebut tidak adil. Karena penyebab utama tingginya polusi udara bukan hanya dari kendaraan bermotor, melainkan juga dari asap pembangkit listrik mandiri yang ada di sekitar Jakarta. 

Karena itu, Pemerintah harus berani bertindak tegas menertibkan operasional pembangkit listrik mandiri tersebut sebelum menilang kendaraan bermotor masyarakat. 

"Yang kakap dulu ditindak, bukan malah mengejar rakyat kecil dengan menilang motor mereka. Buat solusi kok yang merugikan rakyat kecil melulu," singgung Mulyanto, Jumat (8/9/23).

Mulyanto menegaskan, pemerintah harus berani menindak perusahaan pembangkit listrik batu bara mandiri. Karena terbukti menjadi sumber polusi. 

Pemerintah harus memeriksa apakah jumlah buangan asap masing-masing pembangkit sudah sesuai dengan ambang batas yang ditentukan. Bila melebihi, maka harus diberikan sanksi dan diganti dengan menggunakan listrik dari PLN. 

"Pemerintah harus adil mengatasi polusi udara ini. Jangan rakyat kecil melulu yang dicari-cari kesalahannya. Sementara industri malah dibiarkan, meskipun sudah jelas-jelas menjadi penyebab tingginya polusi udara," kata Mulyanto.

Seperti diketahui, publik akhir-akhir ini diarahkan untuk melakukan uji emisi kendaraan, baik untuk roda dua maupun empat guna menekan kadar polusi udara di ibu kota Jakarta.

Namun pada praktiknya, uji emisi tersebut justru menuai kritikan usai pemerintah dan kepolisian memberlakukan sistem tilang kepada pengendara yang tak lolos.

Ini lantaran pengendara yang tak lolos uji emisi harus membayar denda tilang sebesar Rp250.000-Rp500.000, alih-alih diminta melakukan servis.

Padahal uji emisi tersebut mulanya dilakukan secara sukarela oleh pengendara. Namun kini, kesukarelaan tersebut justru bak jebakan yang menjerumuskan pengendara ke meja pengadilan.[Fhr

 


Tinggalkan Komentar