telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, persyaratan dokumen para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Dari 10.323 bacaleg, sebanyak 8.654 bacaleg atau 83,84 persen dinyatakan sudah memenuhi syarat (MS). Sedangkan, 14,93 persen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, Minggu (6/8/23).
Idham melanjutkan, sebanyak 1,23 persen bacaleg lainnya dihapus dari daftar oleh parpol. "1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” kata Idham.
Kendati demikian, KPU masih memberikan kesempatan pada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6- 11 Agustus 2023.
Adapun tahapan berikutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023. Lalu pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS.[Fhr]