telusur.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan, para menteri diperbolehkan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
"Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Idham kepada wartawan, Selasa (16/5/23).
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut mengatur pejabat publik yang harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Idham pun mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai bakal caleg bukan merupakan hal yang baru. Hal tersebut sebelumnya juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Meskipun demikian, Idham mengingatkan, para menteri yang maju sebagai bakal caleg tetap harus cuti saat berkampanye nanti.
Sejumlah nama yang diketahui maju sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menkumham Yasonna Laoly.
Kemudian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor, dan Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi.[Fhr]



