KPU DKI Sebut ada Sejumlah Kawasan yang Dilarang untuk Memasang APK, Berikut Lokasinya - Telusur

KPU DKI Sebut ada Sejumlah Kawasan yang Dilarang untuk Memasang APK, Berikut Lokasinya

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. (Foto: teluaur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) pada pemilu 2024. Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata megatakan, salah satu lokasi yang dilarang adalah sepanjang jalan Sudirman-MH Tahmrin.

Untuk diketahui, perihal pemasangan APK termaktub dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

"Alat Peraga Kampanye Pemilu meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul," ujar Wahyu di Jakarta, Selasa (28/11/23).

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, pemasangan APK itu harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut; tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Berikut lokasi atau kawasan yang dilarang untuk memasang APK: 

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan,Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda

b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);

c. Kawasan Taman Monas;

d. Kawasan Tugu Tani;

e. Kawasan Lapangan Banteng;

f. Kawasan Jembatan Semanggi;

g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;

h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;

i. Kawasan Taman Puring;

j. Kawasan Patung Pemuda;

k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;

l. Kawasan Taman Kelapa Gading;

M. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng. [Fhr]


Tinggalkan Komentar