telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima surat informasi resmi soal kapan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar.
Prabowo, sebelumnya mengaku akan mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pasangan yang baru saja dideklarasikan, Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, (25/10/23).
"Sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres dari gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju,” ujar Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Senin (23/10/23).
Namun, Ia meyakini, dalam waktu dekat, pasangan Prabowo dan Gibran akan menyampaikan surat resmi tersebut.
"Kami meyakini dalam waktu dekat gabungan partai politik tersebut menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU,” kata dia.
Tak lupa, Idham mengingatkan bahwa batas akhir waktu tes kesehatan bakal calon presiden akan dilakukan pada Jumat (27/10/23).
“Dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023,” kata Idham.[Fhr]