telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar.
"Tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/23).
KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakannya.
KPK menduga, Rafael menerima gratifikasi saat menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Dijelaskan Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Firli.
Rafael juga terindikasi berkonflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," kata Firli.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[Fhr]