KPK Diminta Usut Dugaan Aliran Upeti PT Dirgantara Ke Oknum Para Jenderal  - Telusur

KPK Diminta Usut Dugaan Aliran Upeti PT Dirgantara Ke Oknum Para Jenderal 


telusur.co.id - Aliansi Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (ALASKA) yang terdiri dari Center for Budget Analysis CBA, Kajian dan Keterbukaan Informasi (KAKI) Publik, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut setuntas-tuntasnya atas kasus dugaan aliran uang haram ke sejumlah oknum pejabat Kemenhan, TNI, dan lembaga negara lainnya.

Koordinator ALASKA, Adri Zulfianto mengatakan, diduga kuat, ada aliran duit haram sebesar Rp 178,98 miliar sebagai upeti atas sejumlah proyek yang dijadikan bancakan antara oknum pejabat dan swasta.

"Kami meyakini terungkapnya aliran duit haram ratusan miliar ke sejumlah pejabat Kemenhan, TNI, dan lembaga negara lainnya hanyalah puncak gunung es. Karena terdapat 79 proyek yang diduga dijadikan bancakan dan nilainya dipastikan sangat fantastis," kata Adri di Jakarta, Kamis (5/11/20).

Adri memastikan, pihaknya akan mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan KPK. Langkah penyelidikan tidak boleh setengah-setengah, dan tidak boleh pandang bulu apalagi tebang pilih. 

"Pejabat yang bandel dan sulit kerjasama tidak perlu ragu untuk melakukan pemanggilan paksa," paparnya.

Ia menjelaskan, KPK, pertama harus mengusut tuntas persoalan yang muncul dalam proyek pengadaan helikopter Bell 412EP Kemenhan-TNI AD APBNP 2011". Karena di sana tertulis nama-nama besar di dalam tubuh Kementerian Pertahanan.

Kedua, KPK juga harus berani menegasikan posisi sebagai pucuk dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, dalam dokumen dugaan aliran uang upeti terdapat banyak nama-nama banyak pejabat. 

Ketiga, pengusutan dugaan korupsi khusus terkait pengadaan pesawat dan helikopter oleh PT Dirgantara Indonesia, harus segera dituntaskan. Sebab, total kerugian negara yang sementara dicatat KPK sebesar Rp303 miliar. 

Menurut dia, dalam pemanggilan dan pemeriksaan ini KPK harus memposisikan semua sama di hadapan hukum, tidak boleh ada tebang pilih dalam menyikapi dugaan-dugaan pelanggaran yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum korupsi, sekalipun itu menyerempet tindak korupsi. 

"Telusuri harta kekayaan nama-nama pejabat yang diduga terlibat, guna kepentingan penyelidikan aliran uang haram tersebut. Bahkan jika diperlukan usut juga harta kekayaan keluarga dan orang-orang terdekatnya, karena praktik KKN ini diduga terjadi sudah lama dan mengakar (sepanjang 2008-2016)," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar