telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum merencanakan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
"Sampai saat ini, kami belum menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil untuk diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Namun, Tessa menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap memiliki keterlibatan dalam penyidikan ini, terutama mereka yang dinilai penting untuk memenuhi unsur-unsur perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Jika penyidik menilai ada pihak yang terkait dan dibutuhkan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut, maka mereka pasti akan dipanggil," ujar Tessa.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen penting yang kini tengah diperiksa oleh penyidik.
"Beberapa dokumen dan barang telah disita, dan saat ini sedang dikaji dan diteliti oleh penyidik," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Penyidikan ini sendiri telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB. Selain itu, ada juga sejumlah tersangka lainnya yang merupakan pengendali agensi, di antaranya Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dari BSC Advertising, dan Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat melibatkan banyak pihak dan sejumlah agensi iklan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di tubuh Bank BJB. Semua mata kini tertuju pada perkembangan penyidikan yang terus berjalan.