telusur.co.id - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu ER selaku Direktur PT Ultra Jaya Milk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (13/1/23).
Pemeriksaan Direktur PT Ultra Jaya Milk itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut empat tersangka tersebut:
1. Yosi Arfianto (YA), Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
2. Ir. Fredy Juwono (FJ), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
3. Ir. Muh. Khayam (MK), Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022
4. Frederik Tony Tanduk (FTT), pensiunan PNS atau Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).[Fhr]