telusur.co.id - Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Diketahui, proyek itu digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020-2022.
"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, IH selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi, dan S selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumadana dalam keterangannya, Kamis (5/1/23).
Ketut menerangkan, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut
Ketut memastikan, pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus juga telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka itu adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kejagung sendiri menaksir korupsi BTS Kominfo mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan itu mencakup penyelesaian BTS tahap I yang meliputi lima paket pekerjaan. Cakupan wilayah proyek pembangunan menara yang diduga bermasalah meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, hingga Papua dan Sulawesi.[Fhr]