telusur.co.id - Korlantas Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual. Hal ini salah satunya disebabkan karena banyak pelanggaran yang justru sengaja dilakukan masyarakat.
"Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/23).
Firman mencontohkan salah satu pelanggaran yang dilakukan masyarakat, yakni dengan tidak memasang pelat nomor kendaraan. Hal itu dilakukan masyarakat untuk mengakali e-TLE
"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," jelasnya.
Lebih jauh Firman menuturkan, pihaknya juga banyak mendapati pengendara yang sengaja melanggar pasca tilang manual dihapus. Namun polisi tetap memberikan teguran pada para pelanggar.
"Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.
"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," pungkasnya. (Fhr)